Hukum

Armor Toreador Dituntut 6 Tahun Penjara Atas Kasus KDRT Selebgram Cut Intan

Sumber Foto: Istimewa

 

JAKARTA – Jaksa penuntut umum menuntut Armor Toreador, terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dengan hukuman enam tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Jaksa berpendapat bahwa suami selebgram Bogor, Cut Intan Nabila, terbukti bersalah sesuai dakwaan dalam pasal 44 ayat 2 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Setelah sidang, Armor Toreador digiring petugas dan dikawal polisi menuju sel sementara sebelum kembali ke Lapas Pondok Rajeg. Armor pun enggak mengomentari hasil sidang tersebut. Ia mengatakan akan memberikan komentar setelah vonis.

“Nanti komentar after (setelah, red) vonis yah,” ujar Armor.

Sementara itu, kuasa hukum Armor, Irawansyah, menyatakan tidak menerima putusan tersebut dan merasa ada keganjilan dalam prosesnya.

“Jelas kami keberatan baik video yang dishare oleh Intan, CCTV, dan visum dijadikan barang bukti, karena itu ya menurut kami tidak sah, karena video itu editan, CCTV editan, visum itu dikelurkan oleh orang yang tidak memiliki kewenangan,” ungkapnya.

Irawansyah juga menambahkan bahwa mereka telah menyiapkan pembelaan untuk meringankan hukuman kliennya yang akan dipaparkan dalam sidang berikutnya.

“Kita siapkan pledoi, pembelaaan, nanti tanggal 24 sidangnya,” tuturnya.

Ia menyebutkan bahwa kliennya menerima proses hukum yang dijalani, namun pihaknya merasa keberatan dengan alat bukti yang dianggap tidak sah.

“Dia menerima karena dia gak ngerti hukum, gak ngerti dia yang seperti apa, justru kita yang keberatan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (18/12/2024).

Selain itu, ia juga mengungkapkan ketidakpuasannya terkait pergantian jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus ini.

“Dalam pertimbangan-pertimbangan itu jujur yah (JPU) yang biasa bersidang itu sudah pindah ke Bangka Belitung diganti sama jaksa yang engga pernah sidang, ya gak nyambung,” katanya. (YK/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button